BEI Ubah Aturan Trading Halt, Ini Yang Harus Diketahui Investor
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah cepat di tengah gejolak pasar dengan menyesuaikan aturan penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan batas bawah auto rejection (ARB). Langkah ini resmi berlaku mulai Selasa (8
Selasa, 8 April 2025 14:01 WIB