Langgar Aturan Truk Lebaran, Izin Usaha Bisa Dibekukan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif berupa peringatan hingga pembekuan izin kepada perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angku
Kamis, 19 Maret 2026 08:22 WIB