PK Ditolak MA, Bukalapak Buka Suara Soal Gugatan Harmas Jalesveva
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bukalapak dalam perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Bukalapak dinyatakan terbukti melakukan PMH, dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada p
Selasa, 6 Mei 2025 21:28 WIB