Dark/Light Mode

PK Ditolak MA, Bukalapak Buka Suara Soal Gugatan Harmas Jalesveva

Selasa, 6 Mei 2025 21:28 WIB
Mahkamah Agung resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Bukalapak pada Senin 28 April 2025.
Mahkamah Agung resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Bukalapak pada Senin 28 April 2025.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bukalapak dalam perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Bukalapak dinyatakan terbukti melakukan PMH, dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada penggugat, PT Harmas Jalesveva.

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi mengatakan, Bukalapak kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai kasasi perseroan ditolak dan diminta bayar kerugian materiil ke Harmas sebesar Rp 107 miliar.

“Hingga saat ini, permohonan PK masih dalam tahap pemeriksaan oleh MA,” kata Fika dikutip dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia Selasa (6/5/2025).

Baca juga : Ini Dia Jadwal Buka Puasa Jakarta Dan Imsak Hari Ini Selasa 18 Maret 2025

Selain itu, lanjut Fika, Bukalapak juga telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Harmas melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Februari 2025. Gugatan PKPU ini juga masih berjalan. 

“Hingga saat ini, proses persidangan perkara PKPU masih berjalan di pengadilan,” katanya.  

Sementara Kuasa Hukum PT Harmas Jalesveva, Dolvianus Nana menyampaikan bahwa hubungan hukum antara Klienya dan Bukalapak sudah diuji dan diputus secara keperdataan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, Mahkamah Agung di tingkat kasasi, hingga Mahkamah Agung di Tingkat Peninjauan Kembali (4 Tingkatan Pengadilan). 
"Yang pada pokoknya menghukum pihak Bukalapak untuk membayar ganti rugi kepada kliennya sebesar Rp 107 miliar atas Perbuatan Melawan Hukum," ujar Nana dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : PTBA Cetak Rekor Penjualan Batu Bara 42,9 Juta Ton Pada 2024

Dikatakan Nana, 4 tingkatan pengadilan ini sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali 353 PK/PDT/2025 tanggal 28 April 2025 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2461 K/Pdt/2024 tanggal 18 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.732/Pdt/2023/PT.DKI tanggal 30 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 575/Pdt.G/2022/PN. Jkt Sel Tanggal 12 April 2022.

Dengan ditolaknya PK yang diajukan oleh Bukalapak, maka langkah/proses selanjutnya sudah jelas yaitu proses eksekusi akan segera dilanjutkan berdasarkan putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). 

“Bahwa, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan permohonan peninjauan yang diajukan PT Bukalapak.com telah ditolak oleh Majelis Hakim MA, sehingga menghukum Bukalapak untuk membayar sejumlah uang kepada kliennya," tegas Nana.

Baca juga : Kreditor Harap Bukalapak Segera Tunaikan Kewajiban

Maka dari itu proses eksekusi terhadap kerugian yang dialami Harmas Jalesveva sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali 353 PK/PDT/2025 Bukalapak memiliki kewajiban untuk membayar kerugian materiil sebesar 107 miliar  kepada Harmas Jalesveva.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.