Setnov Tetap Harus Bayar Uang Pengganti 7 Juta Dolar
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait perkara megakorupsi proyek e-KTP. Dalam putusannya, MA memotong hukuman penjara pria yang akrab disapa Setnov itu 2,5 tahun dar
Kamis, 3 Juli 2025 07:45 WIB