Pernikahan Tidak Tercatat, Melanggar Hukum Negara
Senayan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera mengambil langkah tegas menertibkan praktik jasa nikah siri yang beredar di media sosial. Propaganda nikah siri itu dinilai mereduksi nilai agama dan merugikan masyarakat.
Anggota Komis
Rabu, 26 November 2025 07:05 WIB