OJK Hapus Nama Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) menyampaikan bahwa nama Ajaib telah dihapus dari daftar fintech ilegal efektif Rabu (4/12).
Pada akhir November silam, OJK menindaklanjuti fintech pinjaman online ile
Rabu, 4 Desember 2019 14:00 WIB