Dark/Light Mode
Presiden Jokowi resmi meneken dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Aturan baru ini salah satunya mewajibkan perusahaan online asing berbentuk usaha teta
Kamis, 5 Desember 2019 09:40 WIB