Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PP E-Commerce Diteken Jokowi

Perusahaan Online Asing Wajib Berbentuk Usaha Tetap

Kamis, 5 Desember 2019 09:40 WIB
Ilustrasi.ist
Ilustrasi.ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi resmi meneken dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Aturan baru ini salah satunya mewajibkan perusahaan online asing berbentuk usaha tetap.

PMSE yang dimaksud dalam ketentuan peraturan itu adalah pelaku usaha, baik itu perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Mulai dari pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah Republik Indonesia.

“Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan,” demikian dikutip dalam PP Nomor 80/2019, kemarin.

Baca juga : Ini 5 Alasan Yang Mendorong Perusahaan Indonesia Giat Berinvestasi di Ethiopia

Dalam pasal 7 PP Nomor 80 Tahun 2019 tertulis setiap PMSE asal luar negeri wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI. Nantinya, perwakilan itu dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha yang dimaksud.

Artinya, para e-commerce asal luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri. Ada pun mekanisme perpajakan diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan me kanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti dikutip Pasal 8 PP Nomor 80/2019.

Baca juga : Jokowi: Pengumuman Kabinet Bisa Minggu, Senin, Bisa Juga Selasa

Para PMSE juga diharuskan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terhadap kualitas dan harga. Serta legalitas barang dan jasa yang ditawarkan.

Apabila ada konsumen yang merasa dirugikan setelah transaksi dengan sistem PMSE, dalam Pasal 18 PP tersebut, konsumen diperbolehkan untuk melaporkan langsung kepada menteri.

Sayangnya, tidak di detailkan menteri siapa yang ditunjuk dan bagaimana mekanisme pelaporannya. Dalam Pasal 21 PP Nomor 80/2019, PMSE dalam negeri dan/ atau PMSE luar negeri, wajib hukumnya untuk mengikuti pe ra turan dalam PP tersebut.

Baca juga : Rini Tunjuk Farida Jadi Dirut Perum Perindo

Beberapa hal di antaranya, yakni para pedagang daring baik dalam negeri atau luar negeri wajib menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi sistem elektronik yang berbentuk situs internet. Selain itu juga harus menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.