Dark/Light Mode
KPK menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara tahun 2015-2016 dan penerimaan gratifikasi. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon
Senin, 16 Desember 2019 20:22 WIB