Dark/Light Mode

Naik Penyidikan Sejak 6 Desember, KPK Cegah Nurhadi Cs Ke Luar Negeri

Senin, 16 Desember 2019 20:22 WIB
Nurhadi (Foto: M Qori Haliana/RM)
Nurhadi (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara tahun 2015-2016 dan penerimaan gratifikasi. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Seonjoto sebagai tersangka. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, penyidikan telah dilakukan sejak 6 Desember 2019. Dalam proses penyidikan tersebut, tim KPK telah melakukan sejumlah kegiatan, yaitu mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tersangka. Kemudian, melakukan penggeledahan di rumah Hiendra di Jakarta. 

Baca juga : Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Garap 9 Saksi Lagi

"Tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Komisi antirasuah juga sudah memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari Direktur Utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank. Kemudian, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap ketiga tersangka selama 6 bulan ke depan. "Terhitung sejak 12 Desember 2019," imbuhnya. 

Baca juga : Soal Penyelundupan Harley Di Garuda, KPK Tunggu Pendalaman Bea Cukai

Saut menyebut, komisinya berharap perkara ini  menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktik mafia hukum ke depan, yakni adanya oknum-oknum yang memperjualbelikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri.

"KPK sangat miris ketika harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama di institusi peradilan, khususnya Mahkamah Agung," sesal Saut. 

Baca juga : Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK berharap, MA benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan, sehingga diharapkan para penegak hukum dan pejabat lain yang ada di jajaran peradilan memahami hal tersebut sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa korupsi. KPK bersama MA telah duduk bersama untuk berupaya melakukan pencegahan korupsi yang lebih serius agar kepercayaan publik pada lembaga peradilan dapat dipulihkan dan tidak ada lagi praktik jual beli perkara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.