Dark/Light Mode
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan
Kamis, 15 Agustus 2019 20:13 WIB