Bantargebang Tutup Pintu Untuk Sampah Daur Ulang
Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya menerima sampah residu. Warga Jakarta pun diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah.
Ketentuan itu mulai disosialisasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Kamis, 30 Juli 2026 06:25 WIB