Imigrasi Denpasar Deportasi 6 WNA Pembuat Onar dan Ogah Bayar Tagihan
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA), yang terbukti melanggar izin tinggal dan mengganggu ketertiban umum di Bali. Proses pemulangan ini dilakukan secara bertahap selama tiga hari, mulai Rabu (10/6/2
Jumat, 19 Juni 2026 16:25 WIB