Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Imigrasi Denpasar Deportasi 6 WNA Pembuat Onar dan Ogah Bayar Tagihan
Jumat, 19 Juni 2026 16:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA), yang terbukti melanggar izin tinggal dan mengganggu ketertiban umum di Bali. Proses pemulangan ini dilakukan secara bertahap selama tiga hari, mulai Rabu (10/6/2026) hingga Jumat (12/6/2026), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan, enam WNA yang dideportasi berasal dari tiga negara berbeda: RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat pria asal India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).
Foto: dok. Imigrasi
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan kepolisian setempat, terkait perilaku buruk para warga asing yang meresahkan warga lokal serta mengganggu pariwisata Bali.
Baca juga : Revisi UU Kehutanan, Komisi IV Mau Perkuat Peran Masyarakat
Dua dari enam WNA tersebut ditindak karena melakukan pelanggaran ketertiban umum yang cukup fatal. WNA asal Kanada, FRP dilaporkan mengamuk dan merusak properti di kawasan Buleleng pada awal Mei lalu.
"Meski izin tinggalnya masih berlaku, FRP tetap dideportasi karena dinilai membahayakan keamanan masyarakat. Ulah serupa juga dilakukan oleh SSP, warga negara India, yang diamankan polisi setelah mengamuk, merusak fasilitas hotel di kawasan Ubud, serta menolak membayar tagihan makanan dan layanan laundry,” papar Teguh.
Selain pelanggaran ketertiban, imigrasi juga menindak empat kasus tinggal lajak (overstay). RNB, wanita paruh baya asal Selandia Baru, kedapatan tinggal secara ilegal selama 56 hari, dengan dalih tidak mengetahui visanya telah habis.
Di lokasi berbeda, tiga WN India lainnya: SS, GS, dan BS ditangkap di sebuah hotel di Kuta. SS tercatat overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing melewati batas izin tinggal selama 30 hari.
Baca juga : Dirjen Imigrasi Hendarsam Minta Jajaran Fokus Kerja, Hilangkan Budaya Tak Patut
Atas pelanggaran tersebut, para WNA ini dijerat dengan Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain diusir dari Indonesia, mereka juga terancam sanksi penangkalan atau blacklist mulai dari 5 tahun,10 tahun, hingga seumur hidup jika dianggap mengancam keamanan negara secara serius.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali," kata Teguh.
"Tindakan tegas ini adalah wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta marwah negara dari tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.
Baca juga : BPDP Edukasi Siswa SD di Denpasar Tentang Peran Sawit dalam Kehidupan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya