Emirsyah Satar Juga Didakwa Mencuci Uang Hasil Korupsi
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Emirsyah didakwa telah mencuci uang hasil korupsi terkait
Senin, 30 Desember 2019 20:08 WIB