Dark/Light Mode

Emirsyah Satar Juga Didakwa Mencuci Uang Hasil Korupsi

Senin, 30 Desember 2019 20:08 WIB
Emirsyah Satar. Foto; Tedy Kroen
Emirsyah Satar. Foto; Tedy Kroen

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Emirsyah didakwa telah mencuci uang hasil korupsi terkait kontrak pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah didakwa melakukan TPPU bersama-sama dengan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Emirsyah diduga telah mentransfer, menitipkan, menempatkan, membayarkan, serta menyamarkan hasil korupsinya tersebut ke sejumlah tempat ataupun barang.

Demikian diungkapkan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Emirsyah Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan," ‎tutur Jaksa Wawan.

Baca juga : Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar

Uang hasil korupsi Emirsyah disamar‎kan dengan cara mentransfer uang menggunakan rekening atas nama Woodlake International Limited di Union Bank Of Switzerland (UOB) ke rekening milik Mia Baddila Suhodo. Kemudian, uang itu ditransfer kembali ke rekening Sandrani Abubakar di Bank BCA dan rekening Eghadana Rasyid Satar di Commonwealth Bank.

Kemudian, Emirsyah juga disebut menggunakan uang hasil korupsinya untuk melunaskan utang kredit di Bank UOB serta membayarkan pembelian Apartemen di daerah Melbourne, Australia. Emirsyah juga disebut menitipkan uang hasil korupsinya sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake ke rekening Soetikno Soedarjo.

Emirsyah juga menyamarkan hasil korupsinya dengan ‎mengalihkan kepemilikan satu apartemen di 48 Marine Road Parade Road Singapura kepada Innospace Invesment Holding. Perbuatan keduanya itu diduga Jaksa sebagai modus untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

"Patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," ujar Jaksa Lie.

Baca juga : Jaksa KPK Dalami Kasus Pencucian Uang Soetikno

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Emirsyah Satar didakwa telah menerima suap sebesar Rp 46 miliar. Emirsyah didakwa menerima suap tersebut dari Airbus SAS Rolls Royce PLC, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui perantara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Emirsyah didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno dan mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia, Kapten Agus Wahyudo.

Dibeberkan Jaksa, Emirsyah menerima suap dalam empat jenis mata uang dengan rincian, Rp 5.859.754.797 (Rp 5,8 miliar), 884.200 dolar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, serta 1.189.208 dolar Singapura. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah saat ini, seluruh suap yang diterima Emirsyah berjumlah sekitar Rp 46 miliar.

Baca juga : Ini Kata Pemuda Ethiopia Tentang HAM, Perdamaian dan Harmoni

Jaksa menyebut, Emirsyah bersama-sama dengan Kapten Agus Wahyudo dan Hadinoto Soedigno ‎diduga telah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia. Menurut Jaksa, ada lima kontrak pengadaan yang diintervensi oleh Emirsyah dan kawan-kawannya. Kontrak pengadaan itu yakni terkait pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Rolls Royce Trent 700.

Menanggapi dakwaan tersebut, Emirsyah Satar ‎pasrah dan mengaku bersalah atas perbuatannya. Emirsyah menyatakan menerima dakwaan itu dan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Yang mulia, pada kesempatan ini saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan yang khilaf. Dan semua yang di dalam surat dakwaan tidak semua benar, Saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat. Dan atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi" ujar Emirsyah menanggapi dakwaan Jaksa.[OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.