KPK Ungkap Eks Sekjen MPR Rangkap 3 Jabatan untuk Raup Rp 30 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus gratifikasi yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2021, Ma'ruf Cahyono.
Selain menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Ma'ruf diduga mera
Kamis, 9 Juli 2026 19:03 WIB