Menko Polhukam: Makna Radikal Tidak Perlu Diributkan Lagi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta istilah radikal dalam konteks hukum tidak perlu diperdebatkan karena telah diatur dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat pidato d
Selasa, 14 Januari 2020 19:15 WIB