Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menko Polhukam: Makna Radikal Tidak Perlu Diributkan Lagi

Selasa, 14 Januari 2020 19:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta istilah radikal dalam konteks hukum tidak perlu diperdebatkan karena telah diatur dalam undang-undang.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat pidato dalam dialog kebangsaan dengan tema "Merawat Persatuan, Menghargai Perbedaan di Auditorium Prof. K.H. Kahar Mudzakkir, Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, seperti dilansir Antaranews, Selasa (14/1) 

Mahfud mengatakan, hal itu karena belakangan banyak yang memperdebatkan bahwa radikal memiliki makna yang baik dan makna yang buruk.

Baca juga : Wolverhamtpon Vs Man City, Parkir Bus Lagi!

"Silakan, itu benar semua. Akan tetapi dalam konteks hukum yang dianggap kata radikal adalah apa yang ada dalam undang-undang," kata Mahfud.

Mahfud kemudian menjelaskan, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada penjelasan mengenai radikal yang bermakna baik dan ada yang bermakna buruk.

Dalam pemaknaan yang baik, lanjut dia radikalisme dijabarkan sebagai suatu paham yang menyelesaikan segala sesuatu secara mendasar sehingga memperoleh solusi yang secara filosofi baik.

Baca juga : Memaknai Peringatan Hari Ibu

Akan tetapi, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, kata dia, yang dimaksud radikal adalah sikap mau mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati dengan cara kekerasan, bukan dengan cara yang gradual.

"Bentuknya anti-NKRI, anti-Pancasila, antipersatuan. Nah, kalau itu terpenuhi itulah radikal dalam arti hukum kita," jelasnya.

Oleh sebab itu, mantan anggota DPR komisi Hukum ini berharap pemaknaan radikal tidak perlu diributkan jika telah bersentuhan dengan konteks hukum normatif di Indonesia."Jangan melawan sistem yang sudah disepakati," kata Mahfud menerangkan.

Baca juga : Lorenzo Kembali ke Pelukan Yamaha

Menurut Mahfud, pemerintah memiliki tugas untuk menjaga persatuan dan menghindarkan bangsa dari perpecahan."Oleh sebab itu, paham radikal itu harus dilawan," kata Mahfud menekankan. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.