Dark/Light Mode
Upaya menggugurkan benih janin pasca pembuahan termasuk dosa besar dan dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi hukum, sebagaimana layaknya pembunuhan seorang bayi. Bahkan Paus Paulus pernah menyatakan bahwa kehidupan janin harus lebih diutamakan d
Minggu, 26 Januari 2020 11:03 WIB