Dark/Light Mode

Isu-isu Islam Kontemporer (27)

Darurat Aborsi (3)

Minggu, 26 Januari 2020 11:03 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya menggugurkan benih janin pasca pembuahan termasuk dosa besar dan dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi hukum, sebagaimana layaknya pembunuhan seorang bayi. Bahkan Paus Paulus pernah menyatakan bahwa kehidupan janin harus lebih diutamakan daripada kehidupan ibunya.

Aborsi dikenal ada dua macam, yaitu aborsi karena kecelakaan atau tidak disengaja (spontaneus abortion/ijhadl al-dzati) dan pengguguran yang dilakukan karena disengaja (provocatus abortus/ijhadl al-‘alaji.

Menurut istilah kedokteran, aborsi berarti pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1000 gram.

Baca juga : Darurat Aborsi (2)

Imam Algazali mengartikan aborsi sebagai penghilangan nyawa yang sudah ada di dalam janin. Ia membagi dua fase keadaan janin, yaitu fase kehidupan yang belum teramati ditandai dengan adanya proses kehidupan secara diam-diam dan fase kehidupan yang sudah teramati, ketika ibu atau orang lain dapat mendeteksi tanda-tanda kehidupan bayi dalam kandungan.

Menurutnya, kedua fase tersebut harus dihormati dan dihargai sebagai suatu kehidupan.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Mahmud Syaltut bahwa kehidupan terjadi semenjak masa konsepsi, karena itu aborsi semenjak dari masa konsepsi tidak boleh dilakukan.

Baca juga : Darurat Aborsi (1)

Dalam Islam, praktek aborsi sangat tegas, melakukan tindakan aborsi sama dengan membunuh manusia normal. Menghilangkan nyawa manusia yang tak berdosa pasti dosanya akan lebih besar.

Dari uraian di atas menunjukkan bahwa agama manapun tidak ada yang membenarkan praktek aborsi.

Aborsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan sosial, dan kejahatan agama, yang tidak layak dilakukan oleh manusia beradab dan beragama.

Baca juga : Isu Mayoritas dan Minoritas (3)

Mengingat praktek aborsi di tanah air sedemikian memprihatinkan, maka sebaiknya semua pihak mengangkat isu darurat aborsi, kalau perlu perang melawan preaktek aborsi illegal.

Aborsi bukan saja menjadi musuh setiap agama tetapi hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia juga, sudah sangat ketat. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.