Dark/Light Mode
Nikah siri atau perkawinan yang dilaksanakan tanpa melalui proses pencatatan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), ternyata mengundang perhatian banyak kalangan, khususnya bocornya draf UU Hukum Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan (HTPAP)
Selasa, 28 Januari 2020 05:20 WIB