Dark/Light Mode
Isu-isu Islam Kontemporer (29)
Dilema Nikah Siri, Motivasi Nikah Siri (1)
RM.id Rakyat Merdeka - Nikah siri atau perkawinan yang dilaksanakan tanpa melalui proses pencatatan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), ternyata mengundang perhatian banyak kalangan, khususnya bocornya draf UU Hukum Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan (HTPAP).
Kontroversi itu terutama disebabkan karena munculnya sanksi pidana terhadap para pihak yang terlibat di dalam proses nikah siri.
Sebagian anggota masyarakat menolak, termasuk kalangan ulama, karena mempersoalkan adanya kriminalisasi fikih Islam. Artinya, kenapa sesuatu yang dibolehkan secara hukum Islam tetapi dilarang bahkan diancam dengan sanksi pidana oleh hukum positif.
Sebagian anggota masyarakat, termasuk kalangan ulama, tetap tidak mendukung kawin mut’ah (kawin kontrak) tetapi mendukung draft HTPAP dengan alasan perkawinan dalam Islam itu suci dan sakral (mitsaqan galidhan).
Baca juga : Darurat Aborsi (3)
Jika pencatatan perkawinan merupakan syarat obyektif yang harus dipenuhi guna terwujudnya perkawinan yang bermartabat, maka bisa saja pencatatan itu menjadi syarat tambahan yang perlu dipertimbangkan dalam sebuah perkawinan.
Mereka yang mendukung draft itu didasarkan pada berbagai pertimbangan obyek bahwa di dalam masyarakat ban-yak sekali nikah siri terjadi motivasinya hanya karena nafsu dan seolah-olah mempermainkan perkawinan.
Baca juga : Darurat Aborsi (2)
Mereka memilih nikah siri bukan karena mahalnya biaya perkawinan atau rumitnya mengurus pencatatan perkawinan itu, tetapi karena nafsu belaka, tanpa memperhatikan dampak dan konsekwensi sebuah perkawinan, termasuk tanggung jawab terhadap isteri dan anak-anaknya kelak. ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.