Dark/Light Mode
Alasan lainnya mereka bisa memahami alasan pemerintah bersama DPR yang telah menetapkan UU no. 23 tahun 2006 tentang kependudukan, yang mengharuskan pencatatan pada peristiwa perkawinan, perceraian, rujuk, kelahiran, dan kematian. I
Rabu, 29 Januari 2020 06:20 WIB