Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Isu-isu Islam Kontemporer (30)

Dilema Nikah Siri, Motivasi Nikah Siri (2)

Rabu, 29 Januari 2020 06:20 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Alasan lainnya mereka bisa memahami alasan pemerintah bersama DPR yang telah menetapkan UU no. 23 tahun 2006 tentang kependudukan, yang mengharuskan pencatatan pada peristiwa perkawinan, perceraian, rujuk, kelahiran, dan kematian.

Ini sudah merupakan tuntutan dunia internasional agar setiap orang memiliki kartu identitas. Tanpa kartu identitas dipastikan orang itu akan mengalami kesulitan hidup.

Di antara faktor yang mendorong terjadinya nikah siri ialah karena:

1) Tidak ingin ketahuan dengan pihak isteri pertama atau isteri sebelumnya.

Baca juga : Dilema Nikah Siri, Motivasi Nikah Siri (1)

2) Tidak ingin ketahuan atasan langsungnya kalau ia seorang PNS atau pegawai BUMN, karena kalau ketahuan akan dikenakan PP 10 tahun 1983, yang berakibat pemecatan sebagai PNS/BUMN.

3) Terdorong keinginan nafsu sesaat, agar ia terhindar dari perzinahan maka dilakukanlah nika siri itu.

4) Hanya ingin mencoba-coba sebuah perkawinan, kalau cocok dilanjutkan kalau tidak cocok ditinggalkan atau bubaran.

5) Untuk kepentingan jangka waktu tertentu, misalnya penugasan seseorang ke suatu kota atau suatu negara tanpa membawa isteri, maka daripada berzina maka ia melangsungkan nikah siri.

Baca juga : Isu Bid`ah

6) Dengan kesadaran kedua belah pihak untuk kawin berjangka atau kawin kontrak, misalnya sama-sama menjalani masa pendidikan di luar negeri lalu mereka sepakat untuk kawin kontrak sampai perogram masing-masing selesai. Ini banyak dilakukan mahasiswa-maha-siswa Islam di LN.

 7) Di sebuah pulau atau desa terpencil sulit mengakses PPN atau KUA maka disepakati kedua belah pihak untuk nikah siri, sambil menunggu perkawinan resmi di depan penghulu.

8) Seorang warga negara masing-memang sulit memperoleh referensi atau surat keterangan dari representatif negaranya di Indonesia sebagai persyaratan menikahi perempuan Indonesia, maka terpaksa ia memilih nikah siri.

Di antara mereka ada yang mengisbatkan perkawinan mereka setelah persyaratan formalnya selesai.

Baca juga : Darurat Aborsi (3)

9) Kedua belah pihak tidak punya kemampuan untuk membiayai administrasi perkawinan. Akan tetapi yang terakhir ini bisa diselesaikan dengan cara membawa surat keterangan miskin untuk mendapatkan pelayanan gratis dari KUA setempat.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.