Awas, Ondel-ondel Dipakai Buat Ngemis Bisa Dipenjara
DPRD Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Salah satu pasal yang bakal dicantumkan yakni ancaman kurungan bagi pengamen Ondel-ondel.
Ketua Komisi E DPRD DKI
Jumat, 7 Februari 2020 22:22 WIB