Dark/Light Mode
Pakar hukum Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji, mengomentari langkah KPK yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas yang diterima terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung
Jumat, 7 Februari 2020 21:25 WIB