Pemerintah Jamin Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Corona
Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid 19 atau virus Corona. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Peny
Selasa, 3 Maret 2020 15:37 WIB