Dark/Light Mode
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini memberantas truk over dimension dan over load (ODOL) di ruas jalan Tol Tanjung Priok-Bandung. Tindakan tegas ini berupa sanksi tilang, dikeluarkan dari tol hingga penjara 1 tahun. &nb
Senin, 9 Maret 2020 14:54 WIB