Dark/Light Mode

Mulai Hari Ini, Tol Tanjung Priok-Bandung Kudu Bebas Truk ODOL

Senin, 9 Maret 2020 14:54 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (kedua kanan) dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono (kanan). (Foto: Dok. Kemenhub)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (kedua kanan) dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono (kanan). (Foto: Dok. Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini memberantas truk over dimension dan over load (ODOL) di ruas jalan Tol Tanjung Priok-Bandung. Tindakan tegas ini berupa sanksi tilang, dikeluarkan dari tol hingga penjara 1 tahun.        

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono langsung memimpin penindakan truk ODOL di depan pintu Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3). Truk-truk melintas yang bebas ODOL langsung dipasangin stiker. Menandakan bahwa truk tersebut bisa tetap beroperasi di jalan tol.      

"Mulai hari ini akan dilakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di gerbang tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok-Bandung terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL yang melintas," kata Budi Setiyadi.      

Budi mengatakan, sebelum penindakan dilakukan, petugas gabungan sudah melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap truk ODOL sejak 1 Januari 2020. Dengan begitu, diharapkan semua pengusaha dan pemilik truk sudah tahu penindakan ini.        

Baca juga : Pulang Dari Natuna, Isak Tangis dan Senyuman Hiasi Wajah WNI

"Guna menimbulkan efek jera, kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang serta dikeluarkan dari jalan tol dan diperintahkan putar balik. Pokoknya mulai Priok, Cawang, Cikampek, hingga ke Bandung," jelasnya.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal mengatakan, lintasan yang dilarang sepanjang 170 Km, ruas tol sepanjang Tanjung Priok hingga Bandung terdiri dari 187 gerbang tol. Dua puluh enam di antaranya dijaga lebih ketat karena dinilai sering dilalui truk obesitas. Kemudian  13 di antaranya akan dilakukan pengawasan dengan alat ukur timbang portabel.        

"Dari 26 gerbang tol, di 13 akan dilakukan pengawasan odol dengan alat ukur tumbang portabel. Sisanya dilakukan pengawasan over dimensi," ujarnya.        

Ada pun 13 titik yang menjadi pengawasan adalah Tanjung Priok 1, Koja,Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikopo/Cikampek, Padalarang, Cileunyi serta Kebun Bawang. Secara keseluruhan, kebijakan ODOL ini berlaku seluruh mulai Januari 2023. Nantinya, ada petugas yang bersiaga 24 jam untuk mengawasi truk ODOL.      

Baca juga : Mulai Hari Ini, Pertamax Series Turun Harga

"Petugas juga akan dilengkapi dengan Timbangan Portabel/Weight In Motion (WIM). Sisanya akan dilakukan pengawasan dimensi, disamping itu juga dilakukan pengawasan pada 2 rest area yakni pada km 57A dan km 63B," ungkapnya.      

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono mengatakan, sanksi denda Rp 24 juta dan kurungan penjara 1 tahun akan dikenakan kepada perusahaan pemilik truk yang terbukti melanggar aturan ODOL. Istiono akan menjerat perusahaan pemilik truk itu dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.       

Menurut Istiono, Polri bakal bekerja sama dengan Kemenhub untuk menindak para sopir truk yang terbukti melanggar aturan itu. "Kalau overload mungkin bisa ditilang, tetapi kalau overdimensi, saya minta semua pengusaha mulai sekarang sudah memotong kelebihannya itu," tegasnya.        

Dia menjelaskan, ada 1,3 juta lebih pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2019. Dari 1,3 juta pelanggaran tersebut, sekitar 10 persennya atau 136 ribu kasus merupakan perkara truk yang kelebihan muatan dan dimensi. "Inilah yang menyebabkan kecelakaan massal dan kecelakaan fatal. Pelannggaran ini harus kita kikis dari awal," katanya.  

Baca juga : Hari Ini, Kapolri Lantik Irjen Pol. Nana Sujana Jadi Kapolda Metro Jaya

Menurut Istiono, mulai hari ini semua truk yang masuk ke dalam tol dari daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuju ke Bandung Jawa Barat akan diperiksa oleh PPNS Kemenhub. Jika ada yang melanggar, akan ditindak oleh Polri. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.