Penyemprotan Disinfektan Tidak Boleh Asal-asalan
Pemerintah menetapkan pandemi Virus Corona alias COVID-19 sebagai bencana nasional. Pencegahan pun dilakukan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat kerumunan atau keramaian. Termasuk di masjid-masjid, gedung-gedung kementerian/
Selasa, 17 Maret 2020 16:45 WIB