Dark/Light Mode
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal. Hal ini untuk menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus corona (Covid-19) di Indone
Rabu, 18 Maret 2020 20:58 WIB