Wajib Pajak Peserta Amnesti Diberi Kelonggaran Lapor SPT
Wajib pajak orang pribadi yang merupakan peserta amnesti pajak diberi kelonggaran melaporkan SPT Tahunan sampai 30 April. Imbas wabah corona.
Hal ini diutarakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak H
Rabu, 25 Maret 2020 00:05 WIB