Dark/Light Mode

Dampak Wabah Corona

Wajib Pajak Peserta Amnesti Diberi Kelonggaran Lapor SPT

Rabu, 25 Maret 2020 00:05 WIB
Suasana di kantor Pajak.
Suasana di kantor Pajak.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wajib pajak orang pribadi yang merupakan peserta amnesti pajak diberi kelonggaran melaporkan SPT Tahunan sampai 30 April. Imbas wabah corona. 

Hal ini diutarakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (24/03). "Peserta dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada 30 April 2020," jelas Hestu Yoga.

Pemberian kelonggaran itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 156/PJ/2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020.

Baca juga : Antisipasi Dampak Corona Ke Koperasi Dan UMKM, Pemerintah Beri Sejumlah Insentif

Ditjen Pajak menetapkan 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sebagai keadaan kahar atau force majeur COVID-19.

Kebijakan itu juga mengatur kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan kepada wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020.

Baca juga : Cegah Corona, Sanksi Physical Distancing Perlu Diterapkan

Dalam kebijakan itu juga mengatur bagi wajib pajak dapat menyampaikan SPT masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.

Sementara, untuk pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020.

Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.