Dark/Light Mode
PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) divonis membayar pidana denda senilai Rp 700 juta dengan pidana tambahan sekitar Rp 85 miliar, plus 6 bulan dilarang ikut lelang proyek di pemerintahan.
Jumat, 4 Januari 2019 14:07 WIB