Dark/Light Mode

PT DGI Dilarang Ikut Lelang 6 Bulan

Terobosan Penting Pidana Korporasi Bagi KPK

Jumat, 4 Januari 2019 14:07 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) divonis membayar pidana denda senilai Rp 700 juta dengan pidana tambahan sekitar Rp 85 miliar, plus 6 bulan dilarang ikut lelang proyek di pemerintahan. 

PT DGI dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek lainnya. Menanggapi vonis itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memutuskan mengambil langkah lanjutan yang akan ditempuh. 

Baca juga : Waskita Karya Bisa Terjerat Pidana Korporasi

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 188,732 miliar plus larangan bagi PT DGI mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama 2 tahun.

“Itu kan perlu dievaluasi atau perlu dianalisis terlebih dahulu ya oleh jaksa penuntut umum sampai nanti akan diusulkan ke pimpinan apa langkah berikutnya yang akan ditempuh,” tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/1). “Kami menghormati putusan pengadilan meskipun bisa berbeda dengan tuntutan jaksa.”

Baca juga : Tak Puas, Jaket Kuning Lanjutkan Unjuk Rasa

Meski vonis ini di bawah tuntutan jaksa, Febri memandang  pencabutan hak untuk mengikuti lelang bagi PT DGI adalah sebuah terobosan penting dalam proses hukum terhadap korporasi di Indonesia. “Poin yang juga penting diperhatikan adalah pidana tambahan yang diharapkan bisa jadi preseden ke depan,” beber Febri. 

Ini berbeda dengan hukuman terhadap orang per orang biasanya penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun. “Tapi kalau korporasi yang paling dikhawatirkan adalah sebenarnya ketika dicabut haknya untuk mengikuti proses bisnis tertentu,” imbuhnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.