Dark/Light Mode
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mengomentari rencana Presiden Jokowi menerapkan Darurat Sipil dalam memerangi wabah Covid-19. Hidayat mendasarkan komentarnya pada Perppu Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Menurut HNW, sapaan HIdaya
Selasa, 31 Maret 2020 14:02 WIB