Dark/Light Mode

Ini Pandangan HNW Soal Rencana Pemberlakuan Darurat Sipil

Selasa, 31 Maret 2020 14:02 WIB
Hidayat Nur Wahid (Foto: Humas MPR)
Hidayat Nur Wahid (Foto: Humas MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mengomentari rencana Presiden Jokowi menerapkan Darurat Sipil dalam memerangi wabah Covid-19. Hidayat mendasarkan komentarnya pada Perppu Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya.

Menurut HNW, sapaan HIdayat, Perppu Nomor 23/1959 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 1/1961 sangat kental nuansa mengarahkan keadaan bahaya berkaitan dengan bahaya fisik, seperti bahaya militer atau kerusuhan. Jadi, tidak berkaitan dengan wabah penyakit. Makanya, dia kurang setuju dengan rencana pemberlakuan itu.

Baca juga : Pesan Ketua MPR Sebelum Pemberlakuan Darurat Sipil: Dasar Hukumnya Segera Selesaikan

“Bila kita lihat penjelasannya, teori yang digunakan saja adalah teori ilmu perang. Ini jelas tidak relevan,” ucapnya.

Oleh karena itu, HNW mendorong Presiden Jokowi tidak mengambil darurat sipil sebagai opsi terakhir untuk penanganan wabah Covid 19. Ia meminta Presiden Jokowi fokus dan lebih serius kepada penggunaan UU yang sesuai dengan era Reformasi yaitu UU UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantina Kesehatan 

Baca juga : DPR Puas dengan Hasil Program Peningkatan Populasi Sapi

“Kami FPKS di DPR juga sudah siap mendukung Presiden Jokowi untuk mendukung pelaksanaan kedua UU tersebut. Bahkan, bila konsekwensinya adalah terkait dengan APBN yang harus disediakan negara, FPKS siap mendukung untuk mengalokasikan anggaran dengan merevisi UU APBN. Apabila opsi Karantina Wilayah yang diambil karena memang ada keharusan pemerintah pusat untuk menjamin kebutuhan dasar WNI di wilayah karantina,” jelasnya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.