Dark/Light Mode

Safrizal Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik ke Pemerintah

Kamis, 15 Oktober 2026 10:33 WIB
Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA (Foto: Dok. Bina Adwil)
Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA (Foto: Dok. Bina Adwil)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan ketangguhan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman bencana, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Safrizal ZA menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hal tersebut disampaikan Safrizal dalam Forum Kepala Pelaksana BPBD (Kalaksa) pada rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana, Rabu (14/10/2026). Forum ini menjadi momentum untuk mendorong penguatan kapasitas kelembagaan, penyelarasan kebijakan, serta peningkatan koordinasi penanggulangan bencana di tingkat daerah.

Safrizal menekankan, penanggulangan bencana tidak boleh hanya berfokus pada respons ketika bencana terjadi, tetapi harus dibangun melalui langkah pencegahan dan pengurangan risiko yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Baca juga : Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran Pemda hingga Desa dalam Eliminasi TBC

“Penanggulangan bencana harus bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada respons darurat menuju pengurangan risiko dan penguatan ketangguhan daerah. Kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta data risiko menjadi fondasi penting agar pemerintah daerah mampu melindungi masyarakat secara lebih efektif,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (15/10/2026).

Dalam rangka memperkuat fondasi tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penataan Kelembagaan BPBD. Regulasi ini mengamanatkan setiap Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk membentuk BPBD yang mandiri, dengan tipologi dan struktur organisasi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan serta karakteristik risiko bencana daerah.

Dirjen Bina Adwil juga menegaskan pentingnya percepatan implementasi regulasi tersebut melalui penyesuaian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, disertai penguatan fungsi kelembagaan sesuai kebutuhan wilayah. Menurutnya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 harus menjadi instrumen untuk memastikan BPBD memiliki struktur organisasi dan pembagian fungsi yang jelas.

Baca juga : PLN EPI Tekankan Kolaborasi untuk Perkuat Reputasi dan Kepercayaan Publik

"Penyesuaian kelembagaan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur atau struktur, melainkan upaya memastikan setiap daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemendagri mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi kelembagaan, penghitungan tipologi BPBD berbasis data risiko yang valid, serta menuntaskan penyesuaian regulasi daerah. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah juga diharapkan mengoptimalkan fungsi fasilitasi, pembinaan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Berdasarkan data progres pelaporan per 12 Oktober 2026, baru 12 dari 38 provinsi yang telah melaporkan perkembangan penyesuaian kelembagaan BPBD kepada Ditjen Bina Adwil. Kondisi ini menjadi perhatian untuk mempercepat koordinasi dan memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga : Kemendagri Dorong Layanan BPHTB Lebih Cepat, Transparan dan Terintegrasi

Dalam forum tersebut, Safrizal juga menyampaikan bahwa aparatur BPBD harus bekerja maksimal dalam hal memberikan pelayanan penanggulangan bencana untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.

"Aparatur BPBD saya minta untuk tetap semangat untuk melayani secara prima dengan memberikan rasa aman kepada masyarakat sehingga mampu menjaga public trust kepada pemerintah," pungkas Safrizal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.