SPT Boleh Ditunda Sampai 30 Juni, Tapi Pajak Terutang Harus Langsung Dibayar
Dalam rangka meringankan beban wajib pajak di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan relaksasi dalam menyiapkan SPT Tahunan.
Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan d
Minggu, 19 April 2020 19:31 WIB