Dark/Light Mode

SPT Boleh Ditunda Sampai 30 Juni, Tapi Pajak Terutang Harus Langsung Dibayar

Minggu, 19 April 2020 19:31 WIB
Ketentuan relaksasi pelaporan SPT (Foto: Twitter @DitjenPajakRI)
Ketentuan relaksasi pelaporan SPT (Foto: Twitter @DitjenPajakRI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka meringankan beban wajib pajak di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan relaksasi dalam menyiapkan SPT Tahunan.

Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019, tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 selambatnya tanggal 30 April 2020.

Dengan adanya relaksasi, dokumen kelengkapan SPT dapat disetor paling lambat tanggal 30 Juni 2020. 

Bagi wajib pajak badan, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa tiga berkas. Pertama, Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV.

Baca juga : Soal Dana Stimulus Rp 150 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kedua, Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan. Ketiga, bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas pun cukup menyampaikan tiga berkas untuk melaporkan SPT tahunan, yang batas waktunya hingga 30 April 2020.

Pertama, Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV. Kedua, neraca menggunakan format sederhana. Ketiga, bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berkas pendukung yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019, disetor paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. 

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi RTH Bandung

“Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetor setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan yang diterima RMco.id, Minggu (19/4).

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan, sebelum menyampaikan SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id. 

“Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020,” tambahnya. 

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019. Peraturan ini dapat diunduh di www.pajak.go.id. 

Baca juga : Hujan Lebat Diprediksi Sampai 29 Januari, 5 Provinsi Berstatus Siaga Banjir

“Dengan relaksasi ini, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang. Karena pajak yang dibayarkan, sangat diperlukan negara dalam penanganan wabah Covid-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020, dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22 persen),” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.