Dark/Light Mode
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghentikan operasional kapal laut, menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, per tanggal 23 April 2020. Kebijakan t
Jumat, 24 April 2020 05:09 WIB