Dark/Light Mode

Mudik Dilarang, Seluruh Kapal Laut Berhenti Beroperasi Mulai Tengah Malam Nanti

Jumat, 24 April 2020 05:09 WIB
Ilustrasi KMP Legundi, kapal ferry yang melayani rute penyeberangan Merak-Bakauheni. (Foto: ASDP)
Ilustrasi KMP Legundi, kapal ferry yang melayani rute penyeberangan Merak-Bakauheni. (Foto: ASDP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghentikan operasional kapal laut, menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, per tanggal 23 April 2020.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB hingga 8 Juni 2020.

Aturan yang diterbitkan untuk menyetop penyebaran wabah Corona atau Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia ini, juga diberlakukan Kementerian Perhubungan terhadap moda transportasi lain seperti darat dan udara. Tak terkecuali, kendaraan pribadi.

Baca juga : Mulai Besok, Kemenhub Stop Seluruh Penerbangan

Namun dibanding moda transportasi lainnya, angkutan laut memiliki batas akhir pelarangan mudik yang lebih panjang.

Sementara penyetopan operasional angkutan darat berlaku hingga 31 Mei 2020 dan angkutan udara hingga 1 Juni 2020,  batas akhir pelarangan operasional angkutan laut untuk mudik Lebaran 2020 ditetapkan hingga 8 Juni 2020.

"Untuk kapal laut, kebijakan ini berlaku lebih lama dibanding moda transportasi lainnya, karena ada pelayaran jarak jauh," ujar Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo, Jumat (24/4).

Baca juga : Kisah Para Kartini Muhammadiyah dalam Melawan Covid-19

Agus menyebut, ada sejumlah kapal yang masuk dalam daftar pengecualian. Pertama, kapal yang mengangkut kebutuhan logistik. Kedua, kapal yang terkait dengan kepentingan pemulangan WNI dan WNA. Ketiga, kapal TNI/Polri, pegawai negeri sipil (PNS), dan kapal-kapal kecil yang berlayar dalam jarak pendek alias non mudik.

"Kami berikan diskresi untuk tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat yang tinggal di pulau terpencil ataupun nelayan, tetap bisa melakukan kegiatannya seperti biasa," katanya.

Dijelaskan, kegiatan pengangkutan menggunakan kapal roro di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dan Gilimanuk Bali tetap beroperasi seperti biasa. Pasalnya, wilayah tersebut belum masuk ke dalam kategori daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.