Dark/Light Mode
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menyetop penjualan tiket kapal untuk penumpang pada hari pertama aturan pelarangan mudik diberlakukan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 ini y
Jumat, 24 April 2020 11:28 WIB