Kementerian PANRB Batasi Hak Cuti PNS Selama Pandemi Covid 19
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan aturan larangan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Cuti para abdi negara juga dibatasi selama masa pandemi Covid-19.
Keputusan ini seba
Kamis, 30 April 2020 13:53 WIB