Dark/Light Mode
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan aturan larangan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Cuti para abdi negara juga dibatasi selama masa pandemi Covid-19. Keputusan ini seba
Kamis, 30 April 2020 13:53 WIB