Dark/Light Mode

Tak Cuma Larang Mudik

Kementerian PANRB Batasi Hak Cuti PNS Selama Pandemi Covid 19

Kamis, 30 April 2020 13:53 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan aturan larangan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Cuti para abdi negara juga dibatasi selama masa pandemi Covid-19. 

Keputusan ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus COVID-19. Namun ada tiga kondisi PNS masih diizinkan mengambil cuti.

"Pengecualian bagi yang mau melahirkan, kemudian cuti sakit keras atau meninggal dunia," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto, pada Kamis (30/4/2020).

Terkait pembatasan cuti saat corona ini, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan pembatasan cuti dan bepergian keluar daerah bagi PNS. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga : Bamsoet: Laporan Pajak Harus Tetap Dilakukan Meski Tengah Pandemi Covid-19

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.

"ASN yang memang punya hak cuti, tapi maaf kali ini hak cuti dibatasi," kata Bambang. 

Dalam aturan tersebut, ASN dengan jabatan pembina tidak boleh diberikan cuti. Cuti sakit atau cuti meninggal dunia juga hanya diberikan jika yang mengalami kondisi tersebut adalah keluarga inti.

Sementara untuk cuti menikah tidak dikecualikan. ASN dan keluarganya juga dilarang ke luar daerah termasuk mudik kecuali jika dalam keadaan terpaksa. Untuk bisa mudik diperlukan izin pejabat yang berwenang.

Baca juga : Ekspor Manggis Laris Manis di Tengah Pandemi Covid-19

"Sebagai keterangan bahwa pejabat pembina kepegawaian kalau di pusat itu menteri, daerah gubernur, bupati atau wali kota, sedangkan pejabat yang berwenang itu sekretaris, sekjen atau sekda," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Mudik di Masa Kedarutatan Kesehatan Masyarakat.

Hukuman berupa sanksi yang terbagi dalam tiga kategori. Kategori I bakal dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran secara tertulis atau pernyataan tidak puas.

Bagi ASN yang masuk kategori II bakal dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan gaji secara berkala atau penundaan kenaikan pangkat.

Baca juga : KAI Rail Express Siap Angkut Kebutuhan Pangan Selama PSBB Covid-19

Sementara ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak hormat. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.