Ada Atau Tidak Covid-19, Kemenkumham Tetap Bebaskan 69 Ribu Napi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim telah membuat program pembebasan narapidana sebelum wabah Covid-19 menyerang Indonesia. Targetnya, sebanyak 69.358 napi dibebaskan sampai akhir 2020.
Direktur Pembinaan Nara
Rabu, 6 Mei 2020 21:32 WIB