Dark/Light Mode
Sejumlah perusahaan swasta akhirnya bernapas lega. Mereka dibolehkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembay
Jumat, 8 Mei 2020 03:50 WIB