Dark/Light Mode

Bayar THR Boleh Dicicil

Menteri Ida Manjakan Pengusaha

Jumat, 8 Mei 2020 03:50 WIB
Ida Fauziyah
Ida Fauziyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah perusahaan swasta akhirnya bernapas lega. Mereka dibolehkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil tahun ini. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR Keagamaan tahun ini. Hanya saja, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut, tetap harus diselesaikan tahun ini. 

Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

“Kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam surat edaran tersebut. 

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. 

Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. 

Baca juga : Mudik Tetap Dilarang, Yang Boleh Bepergian Hanya Yang Terkait Penanganan Covid-19

Namun, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap alias dicicil. 

“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR,” ujarnya. 

Selain itu, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat. 

Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. 

Kemenaker juga meminta kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

Tujuannya, guna mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR tahun ini. Para gubernur juga diminta menyampaikan SE ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah terkait. 

Baca juga : Bulan Ini Dirasa Paling Berat Buat Pengusaha dan Pekerja

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden, menteri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh. 

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Soetrisno Iwantono mengatakan, keputusan yang diambil sangat tepat. 

“Karena kemampuan perusahaan kan berbeda satu sama lain. Ada yang mampu beri THR. Ada yang mampu sebagian, ada juga yang nggak mampu. Sehingga itu harus disesuaikan keadaan dengan masing-masing perusahaan itu karena dampaknya beda-beda,” katanya. 

Menurutnya, industri yang masih bisa jalan di tengah pandemi, seperti farmasi, online, logistik, angkutan barang tentu punya kemampuan lebih baik dibanding yang lain. Iwan menilai, perlu ada pengertian. 

Menurutnya, kondisi sulit ini tidak dialami buruh namun juga pengusaha. 

“Jangan konfrontasi gitu. Situasi ini ya semua susah. Kalau selalu kedepankan konfrontasi hasilnya nggak baik. Siapa sih yang mau telantarkan karyawannya sendiri. Pendekatan jangan konfrontatif. Memahamilah satu sama lain,” ujarnya. 

Baca juga : Jamsostek Korting Iuran Perusahaan

KSPI Tolak THR Dicicil 

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tidak setuju dengan kebijakan tersebut. 

Said mengkritik Menteri Ida Fauziyah yang semestinya melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan kewajibannya. Bukan memberi ruang agar THR dicicil. 

“Sesuai dengan namanya, THR diberikan sebelum hari raya. Kalau sesudah, tidak punya makna,” katanya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.